Kegiatan penyuluhan dari BPHN tentang UU ITE dan UU narkoba
Merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan bagi siswa di SMAN 88 Jakarta kelas XII tentang Undang-undang ITE dan Narkoba sehingga dapat diterapkan perilaku hidup sehat dan kewaspadaan akan peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik. Disela-sela nara sumber memberikan ilmu paparan tentang ITE dan Narkoba diselingi dengan kuiz dan pembagian hadiah dari BPHN yang bisa menjawab pertanyaan. Adapaun siswa yang mendapatkan hadiah adalah Jordan dan Dede Kelas XII MIPA 1. Yel-yel pengingat dari BPHN adalah "SMA 88 bijak dalam bermedia sosial no Narkoba". Siswa sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.