Peningkatan Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika

08 Oktober 2023 Info Umum Admin 88

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang

Ini (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.

Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Maka dari itu, diadakan workshop/seminar secara online yang diadakan di sekolah SMAN 88 Jakarta agar para siswa dan siswi dapat mengetahui lebih banyak informasi dan pengetahuan akan bahayanya Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika. Diharapkan menjadikanya generasi penerus bangsa yang lebih aware dan menjadi agent pembangunan bangsa dikemudian harinya. 


© 2025 SMAN 88 Jakarta. All rights reserved.