Purnabakti dapat diartikan sebagai masa perubahan, dari ASN kembali menjadi masyarakat biasa. ASN yang memasuki masa pensiun dipersiapkan mental, emosi, spiritual dan kehidupan sosial
Masa purnabakti atau biasa dikenal dengan sebutan pensiun merupakan masa pengakhiran tugas yang bagi sebagian Pegawai atau Guru tidaklah mudah menghadapinya. Sedangkan memasuki usia pensiun merupakan situasi yang pasti dihadapi dan seseorang pasti akan mengalaminya.
Untuk pejabat pelaksana, pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat fungsional non guru jenjang muda ke bawah adalah 58 tahun, sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat fungsional jenjang madya dan pejabat fungsional guru adalah 60 tahun.
Pada kesempatan ini, beberapa guru di SMAN 88 Jakarta sudah memasuki masa pensiun yaitu Bu Yuni, Pak Muhid dan Pak Andi. Semoga Bapak Ibu guru yang sudah mengabdi untuk membangun masa depan bangsa menjadi lebih baik diberikan kesehatan selalu dan dimudahkan segala urusanya.